
BERITABARU214 - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perusakan dua unit mobil pelat merah saat demo ricuh di depan pintu satu Universitas Hasanuddin (Unhas). Dari tujuh tersangka, hanya satu orang yang berstatus mahasiswa.
\"Tujuh orang ini kita tetapkan sebagai tersangka,\" kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada wartawan di Aula Mapolrestabes Makassar, pukul 23.02 Wita, Kamis (26/9/2019).
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Mobil Dinas Depan UnhasFoto: Hermawan Mappiwali/detikcom
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dari tujuh tersangka, hanya pelaku berinisial HB yang berstatus mahasiswa. Sisanya warga biasa dengan berbagai status pekerjaan.
\"Ada yang tukang bentor, montir, driver ojek online, cleaning service, pokoknya swasta,\" kata Indratmoko.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Ia mengatakan mahasiswa HB berperan menyiapkan bom molotov. Sedangkan enam tersangka lainnya tidak berperan sebagai peserta aksi, melainkan langsung melakukan sweeping mobil dinas lalu melakukan perusakan.
\"Mereka nggak demo, merusak langsung, nggak demo itu. Mahasiswa itu dia yang menyiapkan bom (molotov ) itu,\" katanya.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Khusus mahasiswa HB, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang bahan peledak. Sedangkakn enam tersangka lainnya dikenai Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
0 Comments:
Posting Komentar