
BERITABARU214 - Masa kerja tim teknis untuk mengungkap kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan berakhir hari ini. Akan kah pelaku diungkap?
Tim teknis bentukan Kabareskrim Komjen Idham Azis, yang kini segera menjadi Kapolri, untuk mengungkap peneror Novel bekerja mulai 3 Agustus hingga sampai 31 Oktober 2019. Polri mengatakan ada kemajuan yang didapat tim dalam proses investigasi.
"Sprin (surat perintah) Kabareskrim Komjen Idham Azis berlaku sejak 3 Agustus sampai 31 Oktober 2019," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Hotel Cosmo Amarossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

"Ada kemajuan nggak? Insyaallah ada, sangat signifikan, doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," sambung Iqbal.
Polri mengaku sengaja tak mempublikasi perkembangan penyidikan kasus teror tersebut lantaran khawatir pelaku akan melarikan diri jika sadar telah teridentifikasi. Iqbal mengatakan cara kerja tim teknis bersifat tertutup.
"Kenapa tidak pernah update? Ini tim teknis, cara kerjanya tertutup. Kalau kita bekerja, kita update, kabur dong (pelakunya). Ini beda sama tim pencari fakta. Ini kan tim surveillance," tutur Iqbal.
Tim ini dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta. Polri mengklaim tim ini diawaki penyidik-penyidik terbaiknya.
Teror air keras terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017, usai dirinya menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan. Lokasi itu berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya, Jalan Deposito T nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Artinya, kasusnya ini sudah terjadi lebih dari dua tahun lalu. Usai kejadian itu, Novel telah menjalani serangkaian operasi di Singapura hingga kini bisa bertugas lagi di KPK.
Polisi juga pernah menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel pada 24 November 2017. Namun, orang-orang yang diduga sebagai pelaku itu tak kunjung ditangkap.
Selain itu, Polri pernah membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari sejumlah pakar berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. Namun, hingga akhir masa tugas tim itu, tak ada juga pelaku yang diungkap.
Polri lalu membentuk tim teknis yang disebut memiliki waktu 6 bulan bekerja. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas target kerja dan memberi batas 3 bulan bagi tim itu untuk mengungkap pelaku.
"Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7).
KPK pun menunggu penjelasan Polri terkait perkembangan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel. KPK berharap ada perkembangan signifikan dari pengusutan kasus ini.
"Kalau terkait dengan untuk penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan, saya kira presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).
0 Comments:
Posting Komentar