
BERITABARU214 - ER (57) ditangkap anggota Polresta Banjarmasin lantaran ketahuan telak menjual putri angkatnya, DA (16), kepada pria hidung belang. ER menjual DA dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
"Kami tangkap pada Rabu, 9 Oktober 2019 di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, tepatnya di depan Pasar Hanyar," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, dalam siaran persnya, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
"Saat itu pelaku menawarkan (DA) ke seorang laki-laki yang tidak dikenal untuk membeli korban dengan harga Rp 250 ribu. Namun sebelum transaksi terjadi, kami lebih dulu mengamankan," jelas Ade.
Kepada polisi, ER mengaku sudah dua tahun menjual anaknya, sejak DA berusia 14 tahun. Pertama kali, ER mengajak DA untuk menonton adegan syurnya dengan seorang pria.
"Dijualnya sudah hampir dua tahunan, dari umur 14 tahun di ajak ibu angkatnya. Awalnya dia diajak ibu angkatnya untuk melihat orang berhubungan intim, dilatih baru dilepas," tutur Ade.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Polisi menjerat ER dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang; dan atau Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Ade.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
0 Comments:
Posting Komentar