
BERITABARU214 - KSAD Jenderal Andika Perkasa menghukum dua anggota TNI AD Kolonel Hadi Suhandi dan Sersan Dua (Serda) Z gegara postingan istri soal penusukan Menko Polhukam Wiranto. Serda Z diketahui baru bertugas di kesatuannya.
Serda Z sendiri tercatat bertugas sebagai Bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelum di Denkavkud, Serda Z bertugas di Batalyon Kavaleri 4 Kodam III Siliwangi.
"Yang bersangkutan ternyata memang baru lulusan kemarin. Jadi yang bersangkutan itu baru laporan masuk satuannya awal Oktober. Jadi memang sudah termasuk anggota Denkavkud," ucap Kapen Kodiklat TNI AD Mayor Kav Christian Gordon Rambu kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
Pihaknya telah mengetahui adanya hukuman dari KSAD kepada Serda Z perihal unggahan istri Z berkaitan Wiranto. Namun demikian, pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan terkait pemberian hukuman itu.
"Ini kan baru. Bapak KSAD juga baru menyampaikan. Belum ada keputusan lebih lanjut. Tunggu saja prosesnya ke depan seperti apa. Tapi yang pasti begini, yang bersangkutan itu belum ada jabatan, sehingga posisinya ya tetap Bintara. Jadi bukan dipecat," kata Gordon.
"Intinya (untuk kasus ini) masih menunggu. Masih dalam proses," kata Gordon menambahkan.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
Baca juga: POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
0 Comments:
Posting Komentar