
BERITABARU214 - Sejumlah pengendara di Jakarta Barat (Jakbar) ditilang gara-gara melanggar aturan lalu lintas. Mereka yang kena tilang langsung menjalani sidang dan membayar denda di tempat.
Pantauan detikcom, di Pos Polisi Tomang, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (1/11/2019), pada pukul 09.15 WIB, para pengendara yang disidang mayoritas gara-gara tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) hingga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Awalnya mereka ditindak terlebih oleh polisi lalu lintas di sekitaran simpang Tomang. Salah satu pengendara yang ditindak adalah Rachmayadi mengatakan dirinya ditilang gara-gara STNK-nya sudah mati sebulan.
"STNK mati sebulan. Enakan tilang begini lah, enakan yang di sini lah daripada kita ngasih begitu nggak enak," kata Rachmayadi.
Usai dihentikan dan diberi surat tilang, pengendara diarahkan ke tempat persidangan yang sudah disiapkan di lokasi. Setelahnya, nama pengendara dipanggil untuk menghadap hakim dari PN Jakbar untuk disidang.
Usai divonis oleh hakim, pengendara membayar uang tilang kepada petugas bank yang turut dihadirkan. Setelah itu, pengendara dapat mengambil STNK atau SIM mereka yang sebelumnya ditahan dan melanjutkan perjalanan.
Operasi Zebra Jaya sendiri digelar mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019. Adapun, pelanggaran yang menjadi target operasi mulai dari melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur. Pengemudi yang tidak membawa SIM dan STNK juga menjadi sasaran operasi.
0 Comments:
Posting Komentar