
BERITABARU214 - Sebanyak 20.701 pelanggar lalu lintas ditindak dalam 14 hari Operasi Zebra Kalimaya. Pelanggar lalu lintas didominasi pengendara kendaraan roda dua.
"Pelanggar pengendara roda dua ini karena mereka tidak memiliki kelengkapan surat motor, tak menggunakan helm, berkendara di bawah umur, tak mematuhi rambu lalu lintas, tak memiliki SIM dan melawan arah" ungkap Dirlantas Polda Banten Kombes Wibowo dalam keterangan, Rabu (6/11/2019).
Dia merinci para pelanggar terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 12.308, mobil penumpang 2.114,, bus sebanyak 236, mobil barang 744, dan kendaraan khusus 32. Mereka ditindak dalam Operasi Zebra Kalimaya yang digelar pada 23 Oktober-5 November 2019.

Wibowo mengatakan pelanggaran terjadi di wilayah Polresta Tangerang dengan 6.170 pelanggaran sementara di Lebak sebanyak 4.003 pelanggaran.

Dari data operasi ini, pelanggar lalu lintas di bawah umur 15 tahun juga meningkat. Pada 2018, ada 240 pelanggar lalu lintas di bawah umur. Namun pada 2019 terjadi peningkatan sampai 2.328 pengendara. Atas temuan peningkatan jumlah pelanggar ini, kepolisian meminta warga untuk mentaati aturan berlalu lintas.
"Tertib lalu lintas ini menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
0 Comments:
Posting Komentar