
BERITABARU214 - KPK mencegah Farius Fendra alias Makte selaku wiraswasta ke luar negeri. Farius Fendra menjadi saksi terkait kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Makte, wiraswasta selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Farius Fendra dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 28 November 2019. Pencegahan itu dilakukan untuk penyidikan kasus tersebut.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin), Wali Kota Medan dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan," ucap dia.
Pada pada Selasa (29/10), dalam kasus ini tim KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi bernama Yencel alias Ayen. Sedangkan Rabu (30/10), penggeledahan di rumah seorang saksi bernama Farius Fendra alias Mak Te di Kota Medan. Sejumlah dokumen terkait proyek disita dalam penggeledahan itu.
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan, Selasa (15/10). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Selain Eldin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
"Keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
0 Comments:
Posting Komentar