
BERITABARU214 - Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin belum melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. KPK meminta para menteri yang belum melaporkan untuk tidak mencari-cari alasan.
"LHKPN bahkan bisa dikerjakan oleh staf, anak atau Istri asal terbuka, apa yang mau dilaporkan memang miliknya yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan susah atau ruwet. Apalagi kalau sadar bahwa LHKPN itu ada dasar hukumnya, ada Undang-Undangnya (UU). Jadi tidak ada alasan tidak tahu UU-nya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin (2/12/2019) malam.

Saut mengatakan, LHKPN tak bertujuan untuk membatasi harta seseorang. Dia menganggap mereka yang mematuhi aturan LHKPN sebagai penyelenggara negara menjaga integritas.
"Bisa jadi bagi orang tertentu karena lupa atau lalai atau bisa jadi tidak dianggap, tidak prioritas saja, padahal lapor LHKPN itu wajib bagi penyelenggara negara," sebut Saut.
"Sisi lain dari LHKPN ini ialah guna menjaga agar Integritas penyelenggara negara sebelum menjabat, saat menjabat dan sesudah menjabat tetap terjaga, jadi tidak ada larangan pejabat memiliki harta," imbuhnya.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mengungkapkan ada sejumlah menteri kabinet Presiden Jokowi belum menyetorkan LHKPN ke KPK. Para menteri itu disebut kesulitan karena penyetoran LHKPN cukup rumit.
"Iyalah menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta," kata Mahfud Md di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12).
"Karena itu memang rumit, bukan nggak mau, memang rumit laporan itu," imbuhnya.
0 Comments:
Posting Komentar