
BERITABARU214 - Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap pada pagi hari ini. Kebijakan tersebut dilakukan karena menghindari tumpukan massa Reuni 212 yang membubarkan diri.
"Situasional ini, bubarnya jemaah jam jamnya pas ganjil-genap, karena rombongan massa banyak sehingga diambil satu kebijakan (ganjil-genap ditiadakan) jam 6 sampai jam 10," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Yusri mengatakan kebijakan ini ditiadakan lantaran menghindari tumpukan massa yang juga membubarkan mulai pukul 08.30 WIB. Dia juga memastikan ganjil-genap tetap berlaku sore hari ini.
"Ya salah satunya itu karena memang bubarannya jam 08.30 WIB, tadi kita ambil satu kebijakan dari Pemda, Ditlantas Polda Metro, dan Dishub DKI pagi ini ditiadakan dulu ganjil genap. Untuk sore nanti sudah bisa ada lagi, pagi ini sudah bubar massanya," ucapnya.

Adapun peraturan ganjil-genap di Jakarta diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 serta pada pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tersebut tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Total ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil-genap, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
0 Comments:
Posting Komentar