
BERITABARU214 -Masih tersisa sekitar 1.100 mobil mewah yang belum mentaati kewajiban membayar pajak kendaraannya di wilayah DKI Jakarta. Ribuan mobil mewah yang terdiri dari berbagai merek tersebut berhutang Rp 35 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.
Kabar buruk bagi pemilik mobil mewah yang memang sengaja menghindar biaya pajak adalah mobilnya akan disita oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Sebaliknya, penyitaan ini dapat menjadi kabar baik bagi pecinta mobil-mobil mewah karena mobil sitaan akan dilelang nantinya.
Mobil-mobil mewah yang akan disita dan dilelang itu adalah mobil yang sudah 7 tahun belum membayarkan pajaknya sama sekali. Mobil yang siap untuk disita akan diperingati terlebih dahulu dengan ditempeli stiker.

"Setelah itu law enforcement untuk 7 tahun kendaraan yang belum bayar pajak akan kita sita akan kita lelang dan dalam waktu dekat akan dilakukan penempelan stiker kepada wajib pajak yang menunggak," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafrudin di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Penyitaan itu tentu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyitaan dapat dilakukan oleh juru sita apabila dalam 3 kali peringatan tidak berperilaku baik atau terkesan mempersulit proses pemungutan pajak.
"Kita sita melalui juru sita kita punya kewenangan menyita karena kami sudah melakukan proses administrasi tiga kali nah itu sudah cukup begitu tiga kali tidak kooperatif maka bisa kita sita," tegas Faisal.
Meski mulai tegas dalam memungut pajak, Faisal kembali menghimbau agar segera melunasinya. Pemprov DKI sendiri telah memberikan berbagai keringanan pajak melalui Pergub 90.
"Mereka sebaiknya mempergunakan Pergub 90 tentang pengurangan pajak dalam penghapusan sanksi dan bunga serta pembayaran BBNKB kedua dikurangi 50 persen. Harapan kami tolong pengurangan pajak ini digunakan sebaik-baiknya bagi para penunggak kendaraan bermotor DKI Jakarta sampai 30 Desember 2019," tutupnya.
0 Comments:
Posting Komentar