BERITABARU214 -
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspindum) Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Agus Winoto resmi ditahan KPK. Agus ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019), Agus keluar pukul 23.30 WIB. Agus mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan tangan terborgol.
Namun, Agus enggan berkomentar saat ditanya mengenai kasusnya. Dia memilih langsung memasuki mobil tahanan KPK.
"Nggak ada, nggak ada (komentar)," ujar Agus sambil berjalan memasuki mobil.
Sementara itu, tersangka kasus yang sama, Alvin Suherman keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.58 WIB. Senada dengan Agus, Alvin mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol sambil membawa dokumen.
"Ya pasti ada permintaan lah. Nanti kita bicara lah," ucap Alvin sambil tersenyum. Alvin tidak menjelaskan secara detail permintaan apa yang dimaksud.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Agus akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di belakang gedung KPK. Sedangkan Alvin ditahan di Rutan KPK cabang C1.
"Penahanan untuk AWN (Agus Winoto) di Rutan K4, AVS di Rutan KPK cabang C1," terang Yuyuk.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain Agus dan Alvin, KPK juga menetapkan seseorang lagi bernama Sendy Perico.
Sendy Perico sendiri saat ini masih dalam pencarian. KPK mengimbau kepada Sendy untuk menyerahkan diri.
"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
Kasus yang menjerat Agus terkuak berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, status dua jaksa tersebut belum ditentukan.
0 Comments:
Posting Komentar