Cerita Evakuasi Kukang hingga Buaya Muara Temuan Warga Pantura
BERITABARU214 - Sejumlah satwa liar masih ditemukan di wilayah Pantura Jawa Barat. Satwa tersebut ditemukan warga dalam dengan berbagai kondisi sebelum diserahkan ke BKSDA Jawa Barat.
Seperti disampaikan petugas Polhut BKSDA Jawa Barat Ade Kurniadi kepada wartawan. Pada akhir pekan lalu, selama tiga hari pihaknya menerima tiga satwa liar yang langka dan dilindungi.
Mulai dari Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus), dua ekor Kucing Hutan atau Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis). Serta seekor Buaya Muara (Crocodylus porosus).
"Satwa tersebut diserahkan oleh warga yang berbeda bukan satu desa ya dan dalam waktu yang berbeda pula," kata dia, Senin (1/7/2019).
Dia menyebutkan, Kukang Jawa diserahkan oleh warga Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan. Saat ditemukan, Kukang tersebut dalam kondisi memprihatinkan.
Kondisi Kukang lemas dan badannya terlihat kurus tengah berdiam diri di halaman rumah salah seorang warga.
"Warga tersebut kemudian menghubungi kami dan kami langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan pertolongan pertama," ujar dia.
Untuk Buaya Muara, satwa jenis reptile tersebut pertama kali ditemukan oleh warga Pantura yang tengah memancing ikan di Sungai Cimanuk.
Buaya Muara tersebut sudah dipelihara selama empat tahun oleh pemilik.
"Kemudian buaya tersebut dipelihara oleh pemilik yang menemukan sampai akhirnya tahu bahwa Buaya Muara itu merupakan satwa dilindungi dan melapor kepada kami," ujar dia.
Jumlah Terbanyak
Sementara untuk Kucing Hutan, pihaknya mendapat laporan dari warga Desa Ciparay Kecamatan Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka. Diduga kucing hutan tersebut turun dari habitat aslinya.
Dua kucing hutan tersebut diserahkan ke BKSDA Jawa Barat karena meresahkan warga desa sekitar. Kedua kucing tersebut diketahui sering memangsa ayam ternak milik warga.
Dari temuan tersebut, tiga satwa itu akan dibawa ke kandang transit kantor Bidang KSDA wilayah 3 Ciamis. Satwa terlebih dahulu akan diperiksa oleh dokter hewan sebelum dilakukan tindakan.
"Kalau bisa langsung lepas liar ya kami lepasliarkan kalau tidak satwa itu akan direhabilitasi dulu ke lembaha konservasi," kata Ade.
Ade menjelaskan, ketiga satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi. Sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Pada kesempatan yang sama, Ade mengaku, jumlah satwa liar hasil laporan warga maupun operasi gabungan dengan Polres Majalengka tahun ini terbesar dibandingkan tahun lalu.
"Dari bulan Januari sampai Juli saja total ada 122 ekor satwa liar dilindungi hasil temuan warga yang kami evakuasi. Dibandingkan tahun lalu jumlahnya dibawa 122 ekor," ujar dia.
"Satwa tersebut diserahkan oleh warga yang berbeda bukan satu desa ya dan dalam waktu yang berbeda pula," kata dia, Senin (1/7/2019).
Dia menyebutkan, Kukang Jawa diserahkan oleh warga Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan. Saat ditemukan, Kukang tersebut dalam kondisi memprihatinkan.
Kondisi Kukang lemas dan badannya terlihat kurus tengah berdiam diri di halaman rumah salah seorang warga.
"Warga tersebut kemudian menghubungi kami dan kami langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan pertolongan pertama," ujar dia.
Untuk Buaya Muara, satwa jenis reptile tersebut pertama kali ditemukan oleh warga Pantura yang tengah memancing ikan di Sungai Cimanuk.
Buaya Muara tersebut sudah dipelihara selama empat tahun oleh pemilik.
"Kemudian buaya tersebut dipelihara oleh pemilik yang menemukan sampai akhirnya tahu bahwa Buaya Muara itu merupakan satwa dilindungi dan melapor kepada kami," ujar dia.
Jumlah Terbanyak
Sementara untuk Kucing Hutan, pihaknya mendapat laporan dari warga Desa Ciparay Kecamatan Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka. Diduga kucing hutan tersebut turun dari habitat aslinya.
Dua kucing hutan tersebut diserahkan ke BKSDA Jawa Barat karena meresahkan warga desa sekitar. Kedua kucing tersebut diketahui sering memangsa ayam ternak milik warga.
Dari temuan tersebut, tiga satwa itu akan dibawa ke kandang transit kantor Bidang KSDA wilayah 3 Ciamis. Satwa terlebih dahulu akan diperiksa oleh dokter hewan sebelum dilakukan tindakan.
"Kalau bisa langsung lepas liar ya kami lepasliarkan kalau tidak satwa itu akan direhabilitasi dulu ke lembaha konservasi," kata Ade.
Ade menjelaskan, ketiga satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi. Sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Pada kesempatan yang sama, Ade mengaku, jumlah satwa liar hasil laporan warga maupun operasi gabungan dengan Polres Majalengka tahun ini terbesar dibandingkan tahun lalu.
"Dari bulan Januari sampai Juli saja total ada 122 ekor satwa liar dilindungi hasil temuan warga yang kami evakuasi. Dibandingkan tahun lalu jumlahnya dibawa 122 ekor," ujar dia.
0 Comments:
Posting Komentar