Diperiksa 13 Jam Kasus 'Ikan Asin', Galih Ginanjar Tak Tertekan
BERITABARU214 - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya sudah selesai memeriksa Galih Ginanjar sebagai saksi terlapor dalam kasus 'ikan asin'. Diperiksa 13 jam dan dicecar 46 pertanyaan, Galih tidak merasa tertekan oleh penyidik.
"(Tidak merasa tertekan) enggak sih, saya tenang-tenang aja menjalani ini semua. Saya tenang kok. Saya disini diperiksa merasa sangat nyaman," kata Galih kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
Galih menyampaikan hal itu usai mengikuti proses pemeriksaan dari Jumat (5/6) hingga Sabtu pagi ini. Ia menyebut dirinya juga akan siap menghadiri proses pemanggilan dari penyidik selanjutnya.
"Oh pasti (siap)," sebut Galih.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Galih, Rihat Hutabarat menyebut kliennya dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan itu seputar proses pembuatan video di YouTube.
"Ada 46 pertanyaan ya. Pertama, yang diminta keterangan terkait proses pembuatan video YouTube sampai selesai. Kedua, yang sangat lama dalam proses pemeriksaan 32 menit itu YouTube tadi. Ketiga, setelah selesai beredarnya, viral YouTube ini," ungkap Rihat.
Diketahui, Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber, Rey Utami-Benua, dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah konten video Galih saat diwawancara Rey Utami beredar di media sosial. Fairuz telah diperiksa polisi terkait laporannya itu.
Kasusnya sendiri telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
0 Comments:
Posting Komentar