
BERITABARU214 - Warga Negara (WN) Australia Susan Leslie O\'Brien (49) hari ini ditetapkan jadi tersangka kecelakaan lalu lintas. Susan diketahui menabrak seorang pemotor hingga tewas di Jl Raya Denpasar-Gilimanuk, Jembrana.
\"Iya, melanggar pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009,\" kata Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/8/2019).
3
Peristiwa tabrakan maut itu terjadi Rabu (14/8) pukul 13.00 Wita. Saat itu O\'Brien yang mengendarai mobil Suzuki APV menyalip truk di Jl Umum Denpasar-Gilimanuk. Saat menyalip itulah dari arah berlawanan mobilnya menabrak Rizqi Akbar Putra (19) yang mengendarai sepeda motor seorang diri.
\"Kendaraan Suzuki APV datang dari arah selatan ke utara (Denpasar-Gilimanuk) situasi jalan lurus datar, kemudian mendahului truk tak dikenal dan bersamaan dari arah berlawanan bergerak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban. Sehingga terjadi tabrakan pada posisi jalur kanan dari arah utara,\" jelas Yoga.
Yoga mengatakan diduga O\'Brien tidak berhati-hati sehingga terjadi tabrakan dengan kendaraan yang ditumpangi Rizqi. Saat diperiksa O\'Brien rupanya juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
\"Nggak ngebut sih, nihil SIM mbak,\" tutur Yoga.
Akibat tabrakan itu, Rizqi mengalami luka-luka dan meninggal di tempat. Saat ini O\'Brien juga sudah diperiksa penyidik Polres Jembrana untuk dimintai keterangan.
0 Comments:
Posting Komentar