BERITABARU214 - Kivlan Zen tak ingin melanjutkan gugatan terhadap Menko Polhukam Wiranto soal pembentukan Pam Swakarsa. Pihak Wiranto pun menyambut tawaran damai pihak Kivlan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pun memberikan waktu 30 hari kepada kedua pihak untuk melakukan mediasi. Kesepakatan itu ditetapkan dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019).
\"Jadi begini Yang Mulia, Pak Kivlan ingin ada upaya damai,\" kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat menawarkan mediasi.
Pihak Wiranto kemudian merespons positif keinginan Kivlan tersebut. \"Sesuai mekanisme, kita ikuti,\" ucap pengacara Wiranto, Adi Warman.
Kedua pihak menyatakan akan menyerahkan semua proses mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Hakim Antonius lalu menunjuk hakim PN Jakarta Timur Nelson J Marbun sebagai mediator.
\"Sebagaimana biasa, kami jelaskan untuk upaya damai dengan beberapa pihak, tentu juga pihak penggugat perlu, bagaimana ada mediator penunjukan pihak di pengadilan, tentunya proses berlangsung mediasi sebagaimana kita ketahui peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, waktunya selama 30 hari. Selama 30 hari bisa dimintakan perpanjangan mediator, apabila mediator itu diharapkan sangat untuk tercapainya perdamaian,\" kata hakim Antonius.
Hakim Antonius juga meminta Kivlan dan Wiranto hadir dalam mediasi. Selain itu, hakim Antonius mengingatkan akan ada sanksi yang diberikan jika salah satu dari mereka tidak punya iktikad untuk berdamai.
Hakim Antonius mengatakan, jika mediasi berhasil, PN Jakarta Timur akan mengeluarkan akta perdamaian. Namun, jika mediasi itu gagal, majelis akan melanjutkan perkara gugatan Kialan ini.
Persidangan akan dibuka kembali pada 26 September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan.
0 Comments:
Posting Komentar