
BERITABARU214 - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras usulan pengusaha yang meminta kenaikan besaran upah buruh tidak dipukul rata di semua daerah Indonesia. Hal itu diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Kita tidak setuju dengan pendapat pengusaha tersebut," kata Said Iqbal.
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada Pemerintah untuk tidak memukul rata besaran kenaikan upah di semua wilayah. Pasalnya, kenaikan yang berlaku saat ini akan membuat besaran gap upah antar wilayah.

Menurut Said Iqbal, besaran kenaikan upah yang saat ini berlaku sudah mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Di mana dalam beleid itu pun sudah ditetapkan mengenai formulasi kenaikan upah yang berlandaskan pada besaran inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.
Dikatakan Said Iqbal, dalam aturan PP Nomor 78 Tahun 2015 juga menyebut bahwa kenaikan upah buruh berlaku sama untuk semua wilayah.
"Kalau ikut PP Nomor 78 kan kenaikannya sama semua untuk semua perusahaan di semua daerah yaitu 8,51 persen, seperti sekarang ini," ungkap dia.
Dapat diketahui, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rosan menjelaskan, pengusaha sepakat dengan formulasi kenaikan upah tertuang pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Untuk tahun 2019, ditetapkan kenaikan sebesar 8,51 persen. Kenaikan tersebut juga ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam menetapkan gaji.
Hanya saja dengan penyesuaian upah yang sudah berlaku, besaran di masing-masing daerah tidak sama. Seperti daerah Karawang, Jawa Barat menjadi yang paling tinggi menjadi Rp 4,2 juta per bulan dan Kota Banjar menjadi yang terkecil dengan Rp 1,6 juta per bulan.
Menurut Rosan, jika kenaikan upah terus dipukul rata, maka gap antara daerah akan semakin jauh. Oleh karenanya, dirinya meminta Pemerintah untuk membedakan kenaikan upah di daerah yang sudah besar dan yang masih kecil upahnya.
0 Comments:
Posting Komentar