
BERITABARU214 - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menangkap Atika Kasim, istri dari mafia sabu Aceh, Murtala Ilyas. Atika diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan suaminya.
"Telah ditangkap lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dari kejahatan/tindak pidana narkoba (predicate crime), salah satunya atas nama Atika Kasim," jelas Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (13/11/2019).
Selain Arik, BNN juga menangkap 4 orang lainnya yakni Muhibut, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.

"Rencana pagi ini akan dirilis oleh BNNP Sumut di Medan," kata Arman.
Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala Ilyas. Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asetnya senilai Rp 144 miliar disita negara.
Pada tahun 2018 Mahkamah Agung memutus Murtala bersalah, namun hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.
"Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba tersebut disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan keponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba," jelas Arman.
Arman menambahkan, "rekening-rekening tersebut juga dipakau untuk transaksi jual-beli aset dalam upaya menghilangkan jejak (berupaya mencuci), membuat seolah-olah uang hasil penjualan narkoba tersebut adalah bersih, sah atau legal."
0 Comments:
Posting Komentar