
BERITABARU214 - Seorang karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) berinisial RW (40) ditangkap polisi karena membuat posting-an di laman Facebook. Tersangka ditangkap karena posting-an yang menghina sekuriti JICT, Yaser Arafat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengungkapkan pihaknya mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari pelapor, yakni Yaser Arafat.
"Korban ini bekerja sebagai sekuriti JICT, yang bersangkutan melaporkan adanya penghinaan di kolom komentar Facebook akun Heri Bagong," jelas Reynold kepada detikcom, Senin (25/11/2019).

Adapun, posting-an RW itu sendiri dimuat pada Jumat (16/8) silam. Namun baru diketahui oleh korban pada 20 Agustus 2019.
Selain RW, polisi mengamankan tersangka IS (52) dalam kasus tersebut. IS ditangkap atas kasus perusakan kaca pintu di JICT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan awal mula pelaporan tersebut. Bermula adanya foto Yaser di akun Facebook milik HI.
"Di dalam posting-an tersebut, ada foto karyawan PT JICT, di antaranya adalah Yaser Arafat yang kondisi kepalanya tidak memiliki rambut (botak/gundul), kemudian tersangka ini mengomentarinya dengan menggunakan akun Rio SPJICT," jelas David.
David mengatakan komentar RW pada posting-an tersebut mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Hingga akhirnya, korban yang mengetahui adanya posting-an itu bermaksud meminta klarifikasi.
"Namun korban tidak menemukan RW di kantor koperasi karyawan JICT, sehingga pergi menuju ke pos sekuriti," kata David.
Ketika korban sedang mengobrol bersama temannya Shobirin dan Ardony di pos sekuriti, korban didatangi oleh RW. Kemudian terjadilah keributan antara RW dan korban.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian pipi kiri," ucapnya.
Sementara itu, IS, yang merupakan teman tersangka, turun dari mobil dan langsung mendorong pintu pos sekuriti. Tersangka menendang kaca bagian pintu hingga pecah.
David mengatakan tersangka RW dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sedangkan tersangka IS dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Terhadap tersangka RW dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun, sementara tersangka IS tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," tandas David.
0 Comments:
Posting Komentar