
BERITABARU214 - Kakek berumur 86 tahun di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Pria sepuh itu ditangkap karena menghamili cucu sendiri.
Kakek berinisial A alias itu dilaporkan oleh anaknya, Am. Diduga, kakek A telah menghamili cucunya sendiri yang saat ini berumur 17 tahun dan duduk di kelas 2 SMA. Si kakek ditangkap polisi pada Selasa (12/11).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Purnama mengatakan kakek cabul itu telah ditahan di Mapolres Bima dan kasusnya tengah diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima. Akibat kelakuan bejat si kakek, korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

"Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bima saat ini terus mendalami dengan melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan untuk mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur sehingga mengakibatkan hamil," jelas Purnama kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).
"Dilaporkan pada tanggal 11 November 2019. Anak pelapor sebagai korban berinisial D persetubuhan dan pencabulan oleh kakeknya sendiri," Purnama menambahkan.
Aksi bejat kakek ini pertama kali dilakukan kepada korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 2 SMP dan terus terjadi. Terakhir, aksi keji itu terjadi lagi pada sekitar bulan Oktober 2019 yang lokasinya di gubuk sawah milik pelaku.
Dalam kejadian itu, kakek dan korban sedang tidur bersama di gubuk sawah tersebut namun berbeda kamar. Pelaku tiba-tiba datang membangunkan korban dan langsung melancarkan aksinya. Korban sempat berontak dan melawan.
"Korban D telah tinggal bersama dengan pelaku sejak kecil dan memiliki hubungan keluarga sebagai cucu dan kakek. Berdasarkan keterangan pelapor yang mendengar cerita korban bahwa sebelumnya pelaku telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus ini tidak hanya melibatkan kakek berinisial A, namun terdapat 3 orang pelaku lain yakni K dan P yang melakukan pencabulan pada tahun 2017 dan 2018 serta sepupu korban berinisial I juga telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban pada bulan Mei dan Juni 2019.
"Saat ini Satuan Reskrim Polres Bima terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan terus memeriksa korban, saksi-saksi. Olah TKP dan mencukupi barang bukti agar pelaku lainnya bisa ditangkap," sebut Purnama.
0 Comments:
Posting Komentar