
BERITABARU214 -KPK memanggil Ketua APTRI (Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia) X, H Mubin, terkait kasus dugaan suap distribusi gula. Mubin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11/2019)..
KPK juga memanggil H Edi selaku Ketua APTRI XI. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Laksana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap, yakni I Kadek Kertha Laksana bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
Baca juga: KPK Sepakat TP4 Kejaksaan Dibubarkan: Banyak yang Mengeluhkan
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.
"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
0 Comments:
Posting Komentar