BERITABARU214 - DPRD DKI Jakarta akan menyelenggarakan rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020. Pengesahan raperda ini molor dari batas akhir yang ditetapkan Kemendagri yakni 30 November 2019.
"Iya (paripurna) pukul 13.00 WIB," ucap Sekretaris Dewan DPRD DKI Muhammad Yuliadi saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).
Saat paripurna nanti, ada penandatanganan bersama pimpinan DPRD dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020. Pimpinan DPRD kemudian menyerahkan Raperda APBD yang sudah disetujui kepada gubernur.
Setelah disahkan, Raperda APBD akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
"Akan diserahkan dari ketua dewan kepada gubernur. Selanjutnya dikirim ke Kemendagri," ucap Yuliadi.
Proses anggaran selanjutnya, Kemendagri akan mengevaluasi APBD DKI Jakarta. Hasil evaluasi akan dikembalikan ke DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai APBD 2020.
"Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 (Desember), makanya tadi saya ingatkan supaya jadwal yang tadi kami sepakati itu harus ditepati bersama, baik eksekutif maupun legislatif," ucap Sekda DKI Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Meski melewati jadwal, Kemendagri tidak memberikan sanksi. Kemendagri hanya memberikan surat peringatan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"(Mengirim) peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui 30 November walaupun belum kena sanksi tadi. Tapi secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Selasa (3/12).
"Itu semacam peringatan saja teguran bahwa, 'Hei, ayo cepat-cepat jangan sampai alot-alot nanti melampaui 31 Desember (penetapan APBD),'" ujar Syarifuddin.
0 Comments:
Posting Komentar