
BERITABARU214 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tidak memiliki tanggung jawab atas adanya pencari suaka. Sehingga, tidak salah jika dia menghentikan bantuan dan meminta kepada pencari suaka untuk meninggalkan eks Lahan Kodim Jakarta Barat, di Kalideres.
\"Sebenarnya begini, seluruh pengelolaan para pengungsi itu ada di tangan UNCHR, jadi kewenangannya ada di sana. Sifat dari bantuan kami di Jakarta adalah sifatnya kemanusiaan untuk mengisi kebutuhan dasar di saat UNCHR belum menjalankan. Tapi, kita harus kembalikan kepada kewenangannya, dan itulah yang sekarang kita lakukan,\" ucap Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Anies pun menyebut tidak bisa mengambil kebijakan apa pun. Semua kebijakan soal imigrasi ada di pemerintah pusat.
\"Keputusan di pemerintah pusat karena ini status WNA. Jadi bukan soal DKI-nya, tapi Indonesia-nya. Jadi mereka adalah orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia,\" ucap Anies.
Bagi Anies pemerintah pusat juga yang memutuskan keberadaan pencari suaka tersebut. Apakah diperbolehkan tinggal di Indonesia atau tidak.
\"Ketika mereka diputuskan untuk tetap berada di wilayah hukum Indonesia maka keputusannya bukan di Pemprov, tapi di pemerintah pusat, kalau pemerintah pusat memutuskan mereka berada di Indonesia nanti baru kita berbicara tentang di mananya,\" ucap Anies.
Sebelumnya, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta memutuskan pencari suaka harus meninggalkan lahan eks Kodim Jakarta Barat pada 31 Agustus 2019. Sedangkan layanan bantuan layanan dihentikan pada Rabu (21/8).
\"Tanggal 31. Bukan dideportasi, dipulangkan, (atau seperti apa) silakan UNHCR. Jadi kita tidak punya wewenang lagi karena ini bukan wewenang Pemda,\" ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (21/8).
0 Comments:
Posting Komentar