
BERITABARU214 - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum lama ini telah membuat keputusan dengan menetapkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) melalui surat edaran. Perbuatannya pun langsung mendapat kecaman oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal.
Pria yang akrab disapa Kang Emil mengakui bahwa keputusan yang diambil bukanlah keputusan mudah. Dia mengibaratkan keputusan yang diambilnya itu bagaikan sebuah obat batuk hitam yang pahit.
"Nah saya harus ambil keputusan yang pahit ini seperti obat batuk hitam. Menyembuhkan tapi memang agak pahit tapi mudah-mudahan bisa dipahami," katanya di Gedung Transmedia, Selasa (27/11/2019).

Kang Emil menjelaskan keputusan itu dilakukan agar pengusaha yang tak kuat dengan beban upah yang ditetapkan bisa bernegosiasi dengan para pekerjanya, sehingga pabrik-pabrik tidak perlu pindah ke wilayah lain karena akan berdampak pada jumlah pengangguran di Jawa Barat yang meningkat.
"Dengan surat edaran pabrik-pabrik itu tidak usah pindah, cukup menegosiasikan dengan buruh-buruhnya upah yang cocok. Nah kalau pakai surat keputusan semua padat karya yang di bawah UMK kena pidana," ujar Kang Emil.
Menurutnya, jika keputusan itu tidak diambil maka bakal makin banyak pabrik yang pindah meninggalkan Jawa Barat. Sampai saat ini saja, sudah ada 100 pabrik di Jawa Barat yang memilih pindah ke Jawa Tengah lantaran upah yang ditetapkan lebih kecil.
"Selama ini sudah ada 100an lebih pabrik dari Jawa Barat pindah ke Jawa Tengah. Rezeki buat Pak Ganjar kan menjadi tragedi buat kami karena upah," pungkasnya.
0 Comments:
Posting Komentar