
BERITABARU214 - Pelaku pembongkaran 25 makam di TPU Pakemitan Tasikamlaya belum tertangkap. Motif di balik aksi menggegerkan warga itu pun masih menjadi teka-teki.
Kendati tak ada saksi mata yang memergoki pelakunya, polisi punya cara untuk mengungkap kasus ini dengan mengumpulkan petunjuk dan bukti lainnya di tempat kejadian.
"Motif masih didalami. Kesulitannya nggak ada saksi, tapi percayakan pada kami, karena kami cari bukti lain untuk ungkap pelaku," ucap Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/11/2019).
Tim gabungan dari anggota Polsek Cikatomas, Satreskrim dan Satintelkam Polres Tasikmalaya diturunkan guna memburu pelaku. "Mereka sudah bekerja di lapangan sejak kemarin untuk cari bukti yang mungkin bisa jadi petunjuk terhadap pelaku," tutur Dony.
Jika tertangkap, kata Dony, pelaku akan diganjar Pasal 179 KUHP tentang merusak kuburan yang ancaman hukumanya satu tahun empat bulan penjara.
Sebanyak 25 makam di TPU Pakemitan Tasikmalaya dibongkar orang tak dikenal pada Jumat (8/11). Pelaku menggali tanah makam itu di bagian kepala jenazah dan hanya makam berbatu marmer yang dirusak.
0 Comments:
Posting Komentar