BERITABARU214 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara rutin mengawasi peredaran berbagai produk yang beredar di masyarakat dan tak segan menariknya dari peredaran jika diketahui memiliki potensi yang berbahaya.
Sepanjang 2019, ada dua produk obat yang ditarik BPOM hingga membuat heboh di kalangan masyarakat. Pasalnya, kedua produk itu sering menjadi obat utama yang digunakan masyarakat setiap harinya.
Dirangkum detikcom, berikut dua obat yang ditarik BPOM di tahun 2019.
1. Obat hipertensi Irbesartan
Pada bulan Januari, BPOM mengumumkan menarik lima obat hipertensi yang mengandung Irbesartan. Dalam penjelasan resminya, BPOM menyebut langkah itu merupakan tindak lanjut dari temuan BPOM Amerika (FDA) terkait zat pengotor N-Nitrosodiethylamine (NDEA) pada bahan baku Irbesartan dari perusahaan farmasi China. NDEA sendiri adalah zat yang diketahui berhubungan dengan risiko kanker.
Adapun detail obat yang ditarik sebagai berikut:
- Cardiocom Kaptab Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Combiphar
- Irbesartan Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Otto Pharmaceuticals Industries
- Irbesartan Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Pertiwi Agung
- Tensira Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Pertiwi Agung
- Opisar Tablet Salut Selaput 150 dan 300 mg dari PT Abbott Indonesia
Sebelumnya, pada Desember 2018, BPOM sudah menarik dua obat hipertensi, yaitu Acetensa Tablet Salut Selaput dari PT Pratapa Nirmala dan Insaar Tablet 50 mg dari PT Interbat. BPOM menyarankan agar pasien yang biasa mengonsumsi obat-obat tersebut berkonsultasi dengan dokter atau apoteker untuk melanjutkan pengobatan.
2. Obat lambung ranitidin
BPOM menarik obat asam lambung ranitidin pada Oktober 2019 karena terbukti tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker. Dijelaskan, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Bahan ini bersifat karsinogenik (bisa memicu kanker) jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
"Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir)," tulis BPOM dalam penjelasannya tertanggal 4 Oktober 2019.
Pada saat itu, BPOM memerintahkan obat Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Phapros Tbk untuk melakukan penarikan. Sementara empat perusahaan lainnya telah menarik obat ranitidin secara sukarela.
Setelah terus melakukan penelusuran lebih dalam, pada Oktober 2019, BPOM memutuskan untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran semua produk obat ranitidin. Total sebanyak 67 batch brand produk ranitidine yang dihentikan. Sediaan ranitidine yang dihentikan tidak hanya dalam bentuk injeksi dan sirup, tapi juga dalam bentuk tablet. Sampai saat ini pengujian masih terus dilakukan.
Dan pada November 2019, BPOM memutuskan untuk kembali mengizinkan peredaran beberapa obat. Alasannya karena obat-obat ranitidin itu terbukti tidak tercemar NDMA melebihi ambang batas.
Total ada sekitar 37 obat ranitidin yang dapat diedarkan kembali. Ada produk obat yang seluruh betsnya dapat langsung diedarkan tapi ada juga produk yang sebagian betsnya harus ditarik dan dimusnahkan.
"Masyarakat dapat mengetahui informasi terkait produk-produk ranitidin melalui website Badan Pom atau melalui aplikasi Cek BPOM. Badan Pom akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan daya yang terbaru," tulis surat edaran.
0 Comments:
Posting Komentar